Barru – Pengadilan Negeri Barru kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang melibatkan travel Al Hijrah Nurul Jannah, Senin (20/1/2025).
Suami terdakwa, H. Aswan, hadir sebagai saksi dalam sidang keenam yang berlangsung di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Sulawesi Selatan.
H. Aswan merupakan salah satu saksi yang berangkat ke Tanah Suci menggunakan travel tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akbar, menyebutkan bahwa dari lima saksi yang dipanggil, hanya H. Aswan yang hadir. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (22/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya melalui konferensi video.
Pertanyaan Majelis Hakim
Hakim memusatkan pertanyaan pada pengalaman H. Aswan selama perjalanan haji, termasuk fasilitas yang disediakan travel dan biaya yang dikeluarkan. Terdakwa Hj. Heriah, Komisaris Utama Al Hijrah Nurul Jannah, mengikuti persidangan dengan tenang.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena ratusan calon jemaah dilaporkan menjadi korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah