BARRU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, S.IP., M.Si., menghadiri musyawarah dalam rangka rencana penetapan lahan/lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Anabanua serta pembahasan status tanah Hombes di Dusun Daccipong, Desa Anabanua, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Anabanua tersebut membahas secara khusus status dan kepastian lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Anabanua.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Barru menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap seluruh program strategis nasional yang dilaksanakan di daerah, termasuk program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
“Sekarang semua program strategis nasional atau proyek strategis nasional yang ada di setiap daerah harus kita kawal bersama. Lebih khusus lagi terkait dengan penetapan lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Anabanua ini,” ujar Sekda.
Ia menyampaikan bahwa musyawarah yang dilaksanakan langsung di tingkat desa merupakan langkah positif untuk mencari solusi bersama, terutama dalam menyelesaikan persoalan status lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan KDMP.
Sekda juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., yang sebelumnya berencana menghadiri langsung musyawarah tersebut, namun harus menghadiri agenda lain yang berlangsung bersamaan dan tidak dapat ditinggalkan.
Menurut Sekda, pembahasan dalam musyawarah tersebut harus difokuskan terlebih dahulu pada kepastian lokasi pembangunan KDMP yang direncanakan berukuran sekitar 20 x 30 meter atau seluas kurang lebih 6 are.
“Yang paling mendesak adalah memastikan lokasi yang akan digunakan. Persoalan status lahan tentu akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang ada,” jelasnya.
Terkait status tanah, Sekda menekankan pentingnya keberadaan dokumen yang dapat menjadi dasar untuk memastikan riwayat dan penguasaan lahan. Ia menyebutkan, apabila sebelumnya pernah terjadi transaksi jual beli secara di bawah tangan, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diselesaikan secara baik dengan mengedepankan musyawarah.
“Kalaupun pernah ada transaksi di bawah tangan, tentu harus dilihat dokumen atau dasar yang dimiliki. Paling tidak, dokumen seperti SPPT dapat menunjukkan bahwa ada pihak yang selama ini mengelola atau menguasai tanah tersebut, meskipun SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan,” terangnya.
Sekda mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Kepala Desa Anabanua, hingga saat ini belum terdapat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) terkait lokasi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk unsur pertanahan, untuk memastikan status dan riwayat tanah.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kesepahaman seluruh pihak, sehingga proses penetapan lokasi pembangunan KDMP Desa Anabanua dapat segera dituntaskan.
“Harapan pemerintah daerah adalah agar lokasi ini segera definitif dan proses pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Anabanua dapat berjalan. Karena itu, saya berharap semua pihak dapat memberikan solusi dan kerelaan untuk kepentingan bersama,” katanya.
Sekda juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal program Koperasi Desa Merah Putih secara bersama-sama. Menurutnya, keberadaan KDMP di desa merupakan bagian dari program strategis yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperkuat perekonomian desa.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan harus dilakukan secara terbuka, melalui musyawarah dan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Yang kita cari adalah solusi terbaik. Jangan sampai persoalan lokasi justru menghambat program yang manfaatnya ditujukan untuk masyarakat. Karena itu, mari kita selesaikan bersama dengan baik,” pungkasnya.
Melalui musyawarah tersebut, pemerintah daerah berharap proses penetapan lokasi KDMP Desa Anabanua dapat segera memperoleh kepastian, sekaligus memastikan aspek administrasi dan status lahan terselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Musyawarah tersebut turut dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Barru, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Bagian Pemerintahan, Danramil, Wakapolsek, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Kepala Desa Anabanua, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Anabanua, para kepala dusun, Ketua RT, serta tokoh masyarakat.




