Barru – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah rumah di kawasan perumahan Kabupaten Barru. Dalam kasus ini, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp500 juta.

Kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait aksi pencurian yang terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.40 WITA. Pelaku diduga beraksi lebih dari satu orang dengan cara merusak pintu belakang rumah korban saat kondisi rumah sedang kosong.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengarah ke kamar pribadi dan menggondol berbagai perhiasan emas dengan total berat kurang lebih 200 gram. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/II/2026/SPKT/Polres Barru/Polda Sulawesi Selatan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian terjadi di beberapa titik perumahan, di antaranya BTN Racita 1, BTN Racita 2, BTN Racita 5, serta Villa Permata Hijau.
Berbekal laporan tersebut, tim Resmob segera melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menganalisis rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri terduga pelaku. Identitas pelaku akhirnya berhasil dikantongi.
Tim Resmob Polres Barru kemudian berkoordinasi dengan Unit 1 Resmob Polda Sulawesi Selatan serta Resmob Polres Jeneponto untuk melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Pelaku diketahui bernama Jufri alias Jek bin Sapri (42), seorang petani/pekebun asal Dusun Dangko, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan, pelaku disebut melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas. Polisi telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Aparat akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian betis kanan. Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah terlibat perkara serupa di Jakarta pada 2020 dan di Kabupaten Bulukumba pada 2021. Sementara itu, satu orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga gelang emas dengan berat sekitar 96,37 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, helm merah, sepasang sepatu kets, satu unit ponsel Samsung lipat, serta baju kaos lengan panjang warna cokelat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Barru menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Ia juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, serta mempertimbangkan pemasangan CCTV di lingkungan tempat tinggal guna mencegah tindak kejahatan serupa.





