• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
Barruterkini
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Kultur
  • Opini
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Travel
No Result
View All Result
Barruterkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Sulsel Limpahkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Sengkang ke Kejati

FD by FD
24 Oktober 2025
in Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Shared barruterkini⁹

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melimpahkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit konstruksi dari Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang kepada PT. Delima Agung Utama Tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (21/10/2025).

Related posts

Wabup Barru Tekankan Mindset dan Skill Digital Calon Guru PAI di Kuliah Umum STAI Al Gazali

Wabup Barru Tekankan Mindset dan Skill Digital Calon Guru PAI di Kuliah Umum STAI Al Gazali

11 Februari 2026
Polres Barru Gelar Apel Ojol Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban

Polres Barru Gelar Apel Ojol Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban

11 Februari 2026

Empat orang tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial:
(DW) selaku Direktur Utama PT. DAU, (A) selaku Manajer Operasional PT. DAU, (AI) selaku Asisten Administrasi Kredit Bank Sulselbar Cabang Sengkang, (AW) selaku Account Officer Bank Sulselbar Cabang Sengkang
Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit konstruksi yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp10.960.654.155 (sepuluh miliar sembilan ratus enam puluh juta lima puluh empat ribu seratus lima puluh lima rupiah), sebagaimana hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam proses pengajuan dan pencairan kredit ditemukan sejumlah penyimpangan, antara lain: Penarikan data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)dengan identitas yang tidak valid, Pemalsuan dokumen berupa surat persetujuan komisaris dengan tanggal mundur, Pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi akhir sesuai prosedur perbankan.
Selama penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa 44 orang saksi dari berbagai unsur, antara lain pihak Bank Sulselbar, kontraktor, Balai PUPR, pihak asuransi, pekerja subkontraktor, serta pihak terkait lainnya.
Selain itu, turut diperiksa tiga orang ahli, yaitu Ahli BPK RI, Ahli Pidana Perbankan, dan Ahli Keuangan Negara, guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-Satu KUHPidana.
Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama terhadap kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.

Previous Post

Golkar Barru Sambut Kabinet Baru, Siap Bersinergi Wujudkan Barru Maju dan Sejahtera

Next Post

Polres Barru Gelar Upacara Pelepasan Jenazah Ipda Arman, Kasi Keuangan yang Wafat Saat Bertugas

FD

FD

RelatedPosts

Wabup Barru Tekankan Mindset dan Skill Digital Calon Guru PAI di Kuliah Umum STAI Al Gazali

Wabup Barru Tekankan Mindset dan Skill Digital Calon Guru PAI di Kuliah Umum STAI Al Gazali

11 Februari 2026
Polres Barru Gelar Apel Ojol Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban

Polres Barru Gelar Apel Ojol Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban

11 Februari 2026

Ketua Panitia Laporkan MTQ ke-37 Barru Diikuti 114 Peserta dari Tujuh Kecamatan

Bupati Barru Apresiasi Wakil Bupati atas Gagasan Pelaksanaan MTQ ke-37 di Alun-Alun Colliq Pujie

Bupati Barru Resmi Buka MTQ ke-37, Tegaskan Lahirkan Generasi Qur’ani Unggul

Bupati Barru Kukuhkan Bunda PAUD dan Pokja PAUD se-Kabupaten Barru, Perkuat Layanan PAUD Holistik Integratif

Next Post
Polres Barru Gelar Upacara Pelepasan Jenazah Ipda Arman, Kasi Keuangan yang Wafat Saat Bertugas

Polres Barru Gelar Upacara Pelepasan Jenazah Ipda Arman, Kasi Keuangan yang Wafat Saat Bertugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Barruterkini

© 2024 Barruterkini.com

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • News
  • Bisnis
  • Kultur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini

© 2024 Barruterkini.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In