BARRU TERKINI-Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Daerah Kabupaten Barru memberlakukan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak. Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si, pada Jumat (28/2/2025).
Surat edaran dengan nomor 9 tahun 2025 ini mengatur jam masuk kerja ASN dan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten Barru, yang berlaku sepanjang bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Adapun jam kerja yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: Masuk pukul 08.00 Wita, pulang pukul 15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.
Jumat: Masuk pukul 08.00 Wita, pulang pukul 15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 Wita.
Dengan adanya perubahan jam kerja ini, diharapkan dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas tugas ASN dan tenaga kontrak selama bulan Ramadhan.