Barru, 20 Februari 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru menjatuhkan vonis pidana terhadap Hj. Haeria, pemilik travel Alhijrah, dengan hukuman penjara selama 2 tahun dalam perkara pidana yang tengah dihadapinya. Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan. Keputusan ini cukup mengejutkan, karena para pihak yang terlibat sempat memprediksi bahwa tuntutan akan lebih ringan.
Namun, meski vonis pidana telah dijatuhkan, dalam perkara perdata yang diajukan oleh pihak korban, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. Hal ini menuai reaksi keras dari penasihat hukum terdakwa, yang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Penasihat hukum Hj. Haeria, Mashuri, menyatakan bahwa mereka akan mengupayakan banding untuk memperjuangkan hak-hak klien mereka dan mencari keadilan yang lebih sesuai. Sementara itu, meskipun telah dijatuhkan vonis, Hj. Haeria tidak langsung dijebloskan ke penjara karena masih ada upaya hukum banding yang dapat dilakukan, sehingga ia masih bebas hingga proses banding selesai.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim.
Salah satu korban dalam perkara ini melakukan sujud syukur atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
“Saya mengapresiasi keputusan ini dan mengucapkan terima kasih kepada insan pers yang selama ini mendukung dan membantu kami,” ujar salah satu korban yang hadir dalam persidangan.
Proses hukum ini masih berjalan, dan perkembangan lebih lanjut mengenai banding atau langkah-langkah hukum lainnya diperkirakan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.