• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Barruterkini
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Kultur
  • Opini
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Travel
No Result
View All Result
Barruterkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Kompolnas Respons Putusan MK: Polisi Aktif Boleh Jabat di Luar Institusi Jika Terkait Penegakan Hukum

FD by FD
16 November 2025
in Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Shared barruterkini⁹

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif untuk mundur apabila menduduki jabatan di luar institusi yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian. Kompolnas menegaskan bahwa polisi tetap dapat menjabat di luar institusi selama sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian telah diatur dengan jelas dalam perundang-undangan. Selama jabatan tersebut memiliki hubungan dengan tugas penegakan hukum, maka penempatannya diperbolehkan.

Related posts

Bupati Barru Tiba di Gorontalo, Siap Hadiri Penutupan PENAS XVII 2026

Bupati Barru Tiba di Gorontalo, Siap Hadiri Penutupan PENAS XVII 2026

24 Juni 2026
PMII Barru Gelar Aksi Evaluasi Kabinet Merah Putih, Aspirasi Diterima DPRD

PMII Barru Gelar Aksi Evaluasi Kabinet Merah Putih, Aspirasi Diterima DPRD

23 Juni 2026

“Menurut Undang-Undang Kepolisian memang tidak diperbolehkan menduduki jabatan yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian. Namun jika jabatan itu berkaitan, maka diperbolehkan. Ada juga pengaturan di UU ASN dan PP terkait, yang jika dibuka, semuanya jelas bahwa penugasan yang relevan memang dimungkinkan,” ujar Anam kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Anam menegaskan, sejumlah lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum dapat diisi oleh personel Polri karena membutuhkan keterampilan teknis kepolisian yang tidak dapat digantikan oleh profesi lain.

“Berkaitan ini salah satunya terkait penegakan hukum yang membutuhkan keahlian khas kepolisian. Misalnya BNN, BNPT, KPK atau lembaga lain yang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian, khususnya dalam bidang penegakan hukum yang memang tidak tergantikan,” jelasnya.

Lebih lanjut Anam menyebutkan bahwa karakteristik lembaga kepolisian memiliki perbedaan mendasar dengan TNI. Dalam konteks penanganan pelanggaran, anggota Polri masih berada dalam sistem peradilan umum, sementara TNI memiliki mekanisme peradilan militer yang terpisah.

Dengan demikian, Kompolnas menilai bahwa putusan MK tetap sejalan dengan prinsip penempatan anggota Polri selama mengacu pada tugas dan kompetensi yang relevan dengan fungsi penegakan hukum.

Previous Post

Polres Barru Sukses Amankan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad di Masjid Agung Nurul Iman

Next Post

Wabup Barru Lepas Kontingen Basket ke Praporprov XVIII Sulsel 2025”

FD

FD

RelatedPosts

Bupati Barru Tiba di Gorontalo, Siap Hadiri Penutupan PENAS XVII 2026

Bupati Barru Tiba di Gorontalo, Siap Hadiri Penutupan PENAS XVII 2026

24 Juni 2026
PMII Barru Gelar Aksi Evaluasi Kabinet Merah Putih, Aspirasi Diterima DPRD

PMII Barru Gelar Aksi Evaluasi Kabinet Merah Putih, Aspirasi Diterima DPRD

23 Juni 2026

Terima Kunker Komisi B DPRD Sulsel, Wabup Barru Paparkan Tantangan Fiskal Daerah

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Barru Salurkan 20 Paket Sembako

Bupati dan Wabup Barru Panen Udang Vaname, Tambak Palanro Raup Omzet Rp270 Juta per Siklus

KONI Barru Matangkan Persiapan Porprov XVIII Sulsel, Pengurus Dibagi Dampingi Cabor

Next Post
Wabup Barru Lepas Kontingen Basket ke Praporprov XVIII Sulsel 2025”

Wabup Barru Lepas Kontingen Basket ke Praporprov XVIII Sulsel 2025”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Barruterkini

© 2024 Barruterkini.com

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • News
  • Bisnis
  • Kultur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini

© 2024 Barruterkini.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In