Barru — Empat mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019–2024 mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk memberikan keterangan tambahan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.

Hal ini diungkapkan Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/4/2026). Ia menjelaskan, kehadiran para mantan pimpinan DPRD tersebut pada 16 April 2026 merupakan bentuk sikap kooperatif sekaligus tanggung jawab terhadap proses hukum.
“Pemenuhan undangan ini adalah bentuk kesadaran dan tanggung jawab kami dalam memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya.
Andi Ina mengungkapkan, penyidik menitikberatkan pertanyaan pada proses pembahasan serta penganggaran program pengadaan bibit nanas dalam APBD Tahun Anggaran 2024.
I
Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan ingatan para pihak yang dimintai keterangan, tidak terdapat pembahasan khusus mengenai program tersebut, baik di tingkat Badan Anggaran (Banggar) maupun dalam lingkup pimpinan DPRD.
“Setahu kami, tidak ada pembahasan spesifik terkait bibit nanas. Yang sempat menjadi fokus pembahasan justru pengembangan komoditas pisang cavendish,” terangnya.
Ia menambahkan, keterangan yang disampaikan merupakan bagian dari upaya mendukung transparansi serta kelancaran proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
Menurutnya, langkah ini penting agar seluruh rangkaian proses hukum berjalan objektif, sekaligus memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat.




