• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Barruterkini
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Kultur
  • Opini
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Travel
No Result
View All Result
Barruterkini
No Result
View All Result
Home News

Pemilik Travel Alhijrah Divonis 2 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Barru

Admin Barruterkini by Admin Barruterkini
20 Februari 2025
in News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Shared barruterkini⁹

 

Barru, 20 Februari 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru menjatuhkan vonis pidana terhadap Hj. Haeria, pemilik travel Alhijrah, dengan hukuman penjara selama 2 tahun dalam perkara pidana yang tengah dihadapinya. Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Related posts

Syukuran Sekaligus Peresmian Gedung RKB dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kedua Pondok Modern Jabal Uhud, Dihadiri Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan Andi Bintang, M.Si.

Syukuran Sekaligus Peresmian Gedung RKB dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kedua Pondok Modern Jabal Uhud, Dihadiri Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan Andi Bintang, M.Si.

5 Juli 2025
Dukung Asta Cita Presiden, Barru Terima Rp49 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Strategis

Dukung Asta Cita Presiden, Barru Terima Rp49 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Strategis

21 Juni 2025

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan. Keputusan ini cukup mengejutkan, karena para pihak yang terlibat sempat memprediksi bahwa tuntutan akan lebih ringan.

Namun, meski vonis pidana telah dijatuhkan, dalam perkara perdata yang diajukan oleh pihak korban, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. Hal ini menuai reaksi keras dari penasihat hukum terdakwa, yang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Penasihat hukum Hj. Haeria, Mashuri, menyatakan bahwa mereka akan mengupayakan banding untuk memperjuangkan hak-hak klien mereka dan mencari keadilan yang lebih sesuai. Sementara itu, meskipun telah dijatuhkan vonis, Hj. Haeria tidak langsung dijebloskan ke penjara karena masih ada upaya hukum banding yang dapat dilakukan, sehingga ia masih bebas hingga proses banding selesai.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim.

Salah satu korban dalam perkara ini melakukan sujud syukur atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

“Saya mengapresiasi keputusan ini dan mengucapkan terima kasih kepada insan pers yang selama ini mendukung dan membantu kami,” ujar salah satu korban yang hadir dalam persidangan.

Proses hukum ini masih berjalan, dan perkembangan lebih lanjut mengenai banding atau langkah-langkah hukum lainnya diperkirakan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

 

Previous Post

Momen Bersejarah: Pelantikan Perdana Bupati dan Wakil Bupati Barru Oleh Presiden

Next Post

Bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Barru ke-65, A. Ina Kartika Sari dan Abustan Dilantik oleh Presiden RI di Istana Negara

Admin Barruterkini

Admin Barruterkini

RelatedPosts

Syukuran Sekaligus Peresmian Gedung RKB dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kedua Pondok Modern Jabal Uhud, Dihadiri Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan Andi Bintang, M.Si.

Syukuran Sekaligus Peresmian Gedung RKB dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kedua Pondok Modern Jabal Uhud, Dihadiri Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan Andi Bintang, M.Si.

5 Juli 2025
Dukung Asta Cita Presiden, Barru Terima Rp49 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Strategis

Dukung Asta Cita Presiden, Barru Terima Rp49 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Strategis

21 Juni 2025

Siap-Siap, Bupati Andi Ina Akan Segera Rotasi Pejabat Pemkab Barru

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru Resmi Dibuka, Sambutan Bupati Barru Priode 2025-2030

RDP Komisi III DPRD Kabupaten Barru Bahas Masalah Pendidikan di SDN 174 Pujananting

Ramadhan Kali Ini Berbeda, Apa Yang Ditemukan Bupati Barru Di Pasar

Next Post
Bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Barru ke-65, A. Ina Kartika Sari dan Abustan Dilantik oleh Presiden RI di Istana Negara

Bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Barru ke-65, A. Ina Kartika Sari dan Abustan Dilantik oleh Presiden RI di Istana Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Barruterkini

© 2024 Barruterkini.com

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • News
  • Bisnis
  • Kultur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini

© 2024 Barruterkini.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In