• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
Barruterkini
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Kultur
  • Opini
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Travel
No Result
View All Result
Barruterkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Tim Resmob Polres Barru Ringkus Dua Pelaku Pembobolan Gold Vape Store

FD by FD
13 Juni 2026
in Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Shared barruterkini⁹

Barru – Kurang dari sepekan, Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di toko Gold Vape Store, Jalan Niaga, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru. Dua pelaku berinisial MG dan RN telah diamankan bersama sejumlah barang bukti

 

Related posts

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Barru Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid di Seluruh Kecamatan

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Barru Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid di Seluruh Kecamatan

13 Juni 2026
Sekda Barru Terima Tim Surveyor Akreditasi, Labkesda Siap Tingkatkan Mutu Pelayanan

Sekda Barru Terima Tim Surveyor Akreditasi, Labkesda Siap Tingkatkan Mutu Pelayanan

12 Juni 2026

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (5/6/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terlebih dahulu mematikan saklar listrik utama toko sebelum merusak gembok pintu depan menggunakan gunting untuk masuk ke dalam bangunan.

 

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta yang berada di laci kasir, tiga unit pod vape, dan lima botol liquid vape. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.

 

Lima hari berselang, Tim Resmob berhasil mengamankan MG pada Rabu (10/6/2026) di Jalan A.M. Akbar, Kecamatan Barru. Selanjutnya, pada hari yang sama petugas kembali berhasil mengamankan RN di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pelaku pertama.

 

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Gold Vape Store. Dari tangan MG, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit vape, tiga botol liquid vape, dan satu cartridge vape. Sementara dari RN diamankan satu buah gunting berwarna kuning-biru yang diduga digunakan untuk merusak gembok toko serta satu botol liquid vape.

 

Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Andi Muhammad Fadhly, S.H., M.H mengungkap bahwa pelaku sedang menjalani proses di Polres Barru, keduanya dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

“Saat ini kedua terduga pelaku menjalani proses hukum di Polres Barru. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Kasat Reskrim.

Previous Post

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Barru Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid di Seluruh Kecamatan

FD

FD

RelatedPosts

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Barru Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid di Seluruh Kecamatan

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Barru Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid di Seluruh Kecamatan

13 Juni 2026
Sekda Barru Terima Tim Surveyor Akreditasi, Labkesda Siap Tingkatkan Mutu Pelayanan

Sekda Barru Terima Tim Surveyor Akreditasi, Labkesda Siap Tingkatkan Mutu Pelayanan

12 Juni 2026

Bupati Barru Sambut Kolaborasi Jamkrida Sulsel untuk Perkuat UMKM dan Tingkatkan PAD

Bupati Andi Ina Dukung Penuh Harkopnas ke-79, Tekankan Semangat Gotong Royong Antar Koperasi

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Barru Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga dan Personel

Hadiri Muscab Hanura Barru, Bupati Andi Ina Ajak Kader Perkuat Kontribusi untuk Masyaraka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Barruterkini

© 2024 Barruterkini.com

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • News
  • Bisnis
  • Kultur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini

© 2024 Barruterkini.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In