• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Barruterkini
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Kultur
  • Opini
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Travel
No Result
View All Result
Barruterkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Satreskrim Polres Barru Gelar Sosialisasi UU No. 20/2025 tentang KUHAP dan Anev Bersama PPNS

FD by FD
3 Juni 2026
in Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Shared barruterkini⁹

Barru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru menggelar kegiatan tatap muka dalam rangka Sosialisasi Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Analisa dan Evaluasi (Anev) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) jajaran di wilayah hukum Polres Barru.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Brata Polres Barru, Jumat (22/5/2026), dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU A. Fadlhy Yusuf, S.H., M.H.

Related posts

Pemkab Barru dan Kodim Sosialisasikan Persiapan Lahan Pembangunan Yonif TP di Anabanua

Pemkab Barru dan Kodim Sosialisasikan Persiapan Lahan Pembangunan Yonif TP di Anabanua

3 Juni 2026
Indeks Reformasi Birokrasi Barru Naik Signifikan, Predikat Meningkat dari B ke BB

Indeks Reformasi Birokrasi Barru Naik Signifikan, Predikat Meningkat dari B ke BB

3 Juni 2026

Turut hadir dalam kegiatan tersebut KBO Reskrim, Kanit Tipidter, Kaur Mintu Satreskrim Polres Barru, serta para penyidik PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Barru.

Dalam kesempatan itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sekaligus membahas berbagai aspek teknis penanganan perkara yang melibatkan koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS.

Kasat Reskrim menegaskan pentingnya membangun kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas penyidikan setelah terbitnya regulasi baru tersebut.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh penyidik, baik dari Polri maupun PPNS, memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan dalam KUHAP yang baru sehingga pelaksanaan proses penyidikan dapat berjalan sesuai aturan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi dan koordinasi yang baik antara penyidik Polri dan PPNS menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Barru.

Selain sosialisasi regulasi, kegiatan juga diisi dengan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas penyidikan guna mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan ke depan.

Previous Post

Pemkab Barru dan Kodim Sosialisasikan Persiapan Lahan Pembangunan Yonif TP di Anabanua

FD

FD

RelatedPosts

Pemkab Barru dan Kodim Sosialisasikan Persiapan Lahan Pembangunan Yonif TP di Anabanua

Pemkab Barru dan Kodim Sosialisasikan Persiapan Lahan Pembangunan Yonif TP di Anabanua

3 Juni 2026
Indeks Reformasi Birokrasi Barru Naik Signifikan, Predikat Meningkat dari B ke BB

Indeks Reformasi Birokrasi Barru Naik Signifikan, Predikat Meningkat dari B ke BB

3 Juni 2026

Polres Barru Fasilitasi Sosialisasi KUR, Dorong Penguatan Sektor Pangan dan UMKM

Kapolres Barru dan PLTU Barru Teken MoU Pengamanan Obvitnas, Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

KONI Barru dan Kejari Perkuat Sinergi, Fokus Pembinaan Atlet Lokal dan Tata Kelola Transparan

Barru Pertahankan WTP ke-11 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Barruterkini

© 2024 Barruterkini.com

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • News
  • Bisnis
  • Kultur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini

© 2024 Barruterkini.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In