Barru – Bupati Suardi Saleh menyampaikan penjelasan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2025 pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten di Rapat Paripurna, Jumat (19/07/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Barru didampingi Wakil Ketua Kamilruddin, Wakil Ketua 2 AFK Majid Turut hadir pula perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Barru, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.
Bupati Suardi Saleh menyerahkan KUA PPAS kepada ketua DPRD Barru untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.
Suardi Saleh menyampaikan penyusunan KUA PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman umum penyusunan APBD.
Tujuan dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun 2025 yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD Tahun 2025 yakni :
Tujuan Sebagai acuan melakukan sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah yang selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Sebagai pedoman perancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Barru Tahun 2025;
Sebagai dasar dan arah dalam pembuatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Terkait penjelasan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2025. Suardi Saleh berharap saran, masukan dan catatan dari DPRD Kabupaten akan diperhatikan dan ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (*)