Barru – Sebanyak 30 Kilogram narkotika jenis shabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Barru pada Rabu, (24/04/2024). Barang haram senilai 42 Milyar tersebut digagalkan penyelundupannya di Pelabuhan Awerange, Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru.
Berawal dari informasi tentang rencana penyelundupan shabu menggunakan jalur Pelabuhan, Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, S.I.K memerintahkan jajaran Satuan Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan di dua pelabuhan yakni Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange.
Setelah tim yang dipimpin oleh Ipda Khaeruddin melakukan pemantauan terhadap Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah yang bersandar di Pelabuhan Awerange, ditemukan barang kiriman yang diduga keras berisi narkotika.
Sekitar pukul 12.30 satu unit mobil Honda Brio berwarna merah yang dikemudikan pelaku berinisial MZN menjemput satu kotak putih dari KLM Bukit Arafah. Tim langsung mengamankan pelaku dan menggeledah kotak tadi. Pelaku diperintahkan membuka isi tiga bungkusan dengan kemasan snack durian, dari dalam kemasan ditemukan bongkahan kristal putih diduga keras narkotika jenis shabu.
Dari informasi ABK KLM Bukit Arafah, ditemukan dua kotak lainnya yang dibernarkan oleh pelaku sebagai paket yang hendak dijemput. Dari ketiga kotak tersebut, ditemukan sebanyak 30 paket shabu yang disamarkan dalam kemasan snack durian.
Dari pengakuan pelaku, jumlah total paket tersebut seberat 30 kilogram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Barru untuk pengembangan penyelidikan.