• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Barruterkini
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Kultur
  • Opini
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Travel
No Result
View All Result
Barruterkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Kurang dari 24 Jam, Polres Barru Ringkus Pelaku Pencurian Rp16 Juta

FD by FD
12 Agustus 2026
in Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Shared barruterkini⁹

Barru – Kurang dari 24 Jam, Polres Barru berhasil mengungkap pencurian uang tunai yang terjadi di Jl. Haji Daeng, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru. Rabu dini hari (12/08/2026).

Sebelumnya, korban yang mendapati lemarinya telah tercungkil dan sejumlah uang di dalamnya juga hilang. Mendapatkan laporan, SPKT Polres Barru bersama piket fungsi mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Related posts

Tim Resmob Polres Barru Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Suzuki Futura

Tim Resmob Polres Barru Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Suzuki Futura

14 Agustus 2026
Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

14 Agustus 2026

Dari informasi dan ciri ciri pelaku yang diperoleh, petugas kemudian meringkus seorang pria berinisial “AMS” “di tempat tongkrongannya tidak jauh dari TKP

Dari hasil introgasi, pelaku mengaku memasuki rumah korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 16 Juta yang tersimpan di lemari setelah merusak pintu memakai obeng. Pelaku juga mengakui, uang tersebut sudah digunakan untuk berbagai keperluan.

Kasi Humas Iptu Adi Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diungkap. Korban melapor pukul 19.00, dan pelaku kami amankan pukul 03.00 dini hari,” jelas Kasi Humas.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya AMS dijerat pasal 477 (1) KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Previous Post

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, Karya Bakti di TMP Barru Jadi Wujud Penghormatan kepada Pahlawan

Next Post

Unik! Pakai Sarung, Tim KONI Barru Taklukkan Tim Asisten III Lewat Adu Penalti

FD

FD

RelatedPosts

Tim Resmob Polres Barru Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Suzuki Futura

Tim Resmob Polres Barru Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Suzuki Futura

14 Agustus 2026
Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

14 Agustus 2026

Kapolres Barru Salurkan Bantuan Air ke 20 Hektare Sawah Terdampak Kekeringan di Balusu

Bupati Barru Ikuti Senam Tabola Bale, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Bupati dan Wabup Barru Kunjungi Dua Bumi Perkemahan, Semangati Pramuka Bentuk Generasi Berkarakter

Jembatan Perintis Garuda Tahap III Rampung, Bupati Barru Apresiasi Sinergi TNI-Polri

Next Post
Unik! Pakai Sarung, Tim KONI Barru Taklukkan Tim Asisten III Lewat Adu Penalti

Unik! Pakai Sarung, Tim KONI Barru Taklukkan Tim Asisten III Lewat Adu Penalti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Barruterkini

© 2024 Barruterkini.com

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • News
  • Bisnis
  • Kultur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini

© 2024 Barruterkini.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In