• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
Barruterkini
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Kultur
  • Opini
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Travel
No Result
View All Result
Barruterkini
No Result
View All Result
Home Travel

Jamaah Haji Gugat PT Al Hijrah Rp 1,8 Miliar dalam Sidang Kasus Penipuan

Admin Barruterkini by Admin Barruterkini
10 Februari 2025
in Travel
0
0
SHARES
0
VIEWS
Shared barruterkini⁹

 

Barru Terkini-Sidang perkara penipuan jamaah haji yang melibatkan Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Barru pada Senin (10/2/2025). Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan terhadap terdakwa yang diduga melakukan penipuan terhadap jamaah haji yang terdaftar di perusahaannya.

Related posts

Terkait Tuntutan JPU, Korban PT.Al-Hijrah Nurul Jannah Melakukan Aksi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Barru

Terkait Tuntutan JPU, Korban PT.Al-Hijrah Nurul Jannah Melakukan Aksi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Barru

20 Februari 2025
Bupati Barru Sambut Kajati Sulsel, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan

Bupati Barru Sambut Kajati Sulsel, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan

11 Februari 2025

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim meminta agar video kegiatan Manasik yang diselenggarakan di The Shining Hotel dan Jakarta ditayangkan dengan urutan yang terstruktur dan hanya menampilkan video yang relevan. Ketua Majelis Hakim menegaskan agar pihak terdakwa tidak mengirimkan seluruh video, melainkan hanya yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diminta untuk memperjelas nama file bukti agar persidangan berjalan lancar.

Pada saat persidangan, suasana sempat tegang ketika seorang peserta sidang yang merupakan jamaah haji lupa mematikan handphone, menyebabkan gangguan dengan nada dering. Ketua Majelis Hakim dengan suara tinggi mengingatkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mematuhi tata tertib, termasuk mematikan handphone dan meminta izin untuk keluar masuk ruangan.

Di sisi lain, Majelis Hakim juga meminta saksi korban, Hj Syamsinar, untuk membaca tuntutan ganti rugi sebagai perwakilan dari empat jamaah korban yang terlibat dalam perkara ini. Total ganti rugi yang diajukan mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar, termasuk kerugian material dan non-material. Tuntutan ini akan dijawab oleh Penasehat Hukum terdakwa pada sidang yang dijadwalkan selanjutnya.

Dalam lanjutan persidangan, JPU mengajukan pertanyaan mengenai berapa kali terdakwa memberangkatkan jamaah haji dan umrah pada tahun 2024. Hj Haeriah mengungkapkan bahwa dirinya hanya memberangkatkan dua kali perjalanan haji dan umrah, yang dilakukan melalui travel PT Kaymaska, yang memiliki izin untuk membawa jamaah. “Kami menitipkan jamaah ke PT Kaymaska karena travel tersebut memiliki izin dan kami mendapatkan keuntungan tanpa biaya tambahan,” jelasnya.

Terdakwa juga menjelaskan soal prosedur pembayaran jamaah, termasuk pembayaran yang dilakukan secara transfer dan juga langsung. Selain itu, terdakwa membeberkan proses manasik haji yang sudah dilakukan, meskipun beberapa jamaah tidak ikut serta di Jakarta, meskipun telah diinformasikan sebelumnya.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada Selasa (11/2/2025), dan proses pemeriksaan terdakwa masih terus berlangsung.

Previous Post

SMA Negeri 5 Tanete Riaja Raih Tari Kreasi Juara 1, Event Internasional Menanti

Next Post

Ketua DPRD Barru Pimpin Kunker di Kab  Polman dan Majene Terkait Efisiensi Belanja Daerah Tahun 2025

Admin Barruterkini

Admin Barruterkini

RelatedPosts

Terkait Tuntutan JPU, Korban PT.Al-Hijrah Nurul Jannah Melakukan Aksi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Barru

Terkait Tuntutan JPU, Korban PT.Al-Hijrah Nurul Jannah Melakukan Aksi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Barru

20 Februari 2025
Bupati Barru Sambut Kajati Sulsel, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan

Bupati Barru Sambut Kajati Sulsel, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan

11 Februari 2025

Rombongan Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Terima di Ruang Kerja Komisi I DPRD Barru

Bupati Barru Pimpin Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti Kemenag RI Ke-79

Bupati Barru Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Menko PMK

Pemkab Barru Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Pergantian Tahun

Next Post
Ketua DPRD Barru Pimpin Kunker di Kab  Polman dan Majene Terkait Efisiensi Belanja Daerah Tahun 2025

Ketua DPRD Barru Pimpin Kunker di Kab  Polman dan Majene Terkait Efisiensi Belanja Daerah Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Barruterkini

© 2024 Barruterkini.com

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • News
  • Bisnis
  • Kultur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini

© 2024 Barruterkini.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In