Barru – Kepolisian Resor (Polres) Barru terus menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pujananting. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan A alias S (45), seorang petani yang berdomisili di Dusun Lempang, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, sebagai tersangka. Sementara korban diketahui bernama Sapri alias Sape (40), juga berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Dusun Manyengo, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, di Dusun Lempang, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 13.00 Wita ketika tersangka mendatangi rumah seorang warga bernama Rosadi untuk mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak atau ballo. Tersangka diketahui mengonsumsi minuman tersebut hingga sekitar pukul 14.40 Wita.
Tak lama berselang, sekitar pukul 14.50 Wita, korban Sapri alias Sape datang ke lokasi. Tersangka kemudian mengajak korban untuk bergabung minum ballo di atas rumah. Saat hendak naik, korban melihat tersangka membawa sebilah parang yang terselip di bagian belakang celananya. Ketika ditanyakan, tersangka mengaku parang tersebut dibawa karena baru kembali dari sawah.
Situasi kemudian memanas ketika korban meminta agar parang tersebut diserahkan, namun permintaan itu ditolak. Adu mulut berlanjut dengan aksi tarik-menarik parang antara keduanya hingga mengakibatkan tangan kanan korban tersayat. Parang tersebut akhirnya terlepas dari pegangan korban.
Meski sempat diminta untuk pulang, korban tidak mengindahkan permintaan tersangka. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengayunkan parang sebanyak dua kali ke arah bagian belakang kepala korban. Usai kejadian, tersangka membuang parang ke jalan, sementara korban segera meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 15.20 Wita, tersangka pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka mendatangi rumah keluarganya dan memilih menyerahkan diri kepada aparat kepolisian yang sedang melakukan pencarian.
Tersangka selanjutnya diamankan di Polsek Pujananting sebelum diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Barru pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 Wita. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai hukum yang berlaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami satu luka pada jari kelingking serta dua luka pada bagian belakang kepala.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Barru kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi minuman keras serta mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan bijaksana tanpa tindakan kekerasan.





