• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Barruterkini
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Kultur
  • Opini
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Travel
No Result
View All Result
Barruterkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Barru dan Kajari Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial di Makassar

FD by FD
20 November 2025
in Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Shared barruterkini⁹

Makassar— Bupati Barru A. Ina Karika Sari, SH. M. Si bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru Syamsurizal, SH. MH menandatangani Memorandum Of Understanding (Mou) / Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana.

Penandatanganan MoU/PKS yang turut disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M. Hum. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, berlangsung di Aula Asta Cita Rujab Gubernur Sulsek di Makassar, Kamis 20/11/2025.

Related posts

Bupati Andi Ina Lepas Kontingen Barru Usai Ikuti PENAS XVII 2026 di Gorontalo

Bupati Andi Ina Lepas Kontingen Barru Usai Ikuti PENAS XVII 2026 di Gorontalo

25 Juni 2026
Bupati Andi Ina Lepas Kontingen Barru Usai Ikuti PENAS XVII 2026 di Gorontalo

Bupati Andi Ina Lepas Kontingen Barru Usai Ikuti PENAS XVII 2026 di Gorontalo

25 Juni 2026

Usai penandatanganan, Bupati Barru menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas kebijakan pembaruan hukum pidana nasional yang dinilai selaras dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.

Program Pidana Kerja Sosial kata Bupati, diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial, serta memberikan ruang bagi pelaku untuk berkontribusi positif kepada masyarakat

“Ini adalah langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” sebut Bupati.

Menurutnya, kerja sama ini tentunya menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sekaligus merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Tentang KUHP sebagai upaya modernisasi hukum pidana yang lebih berkeadilan dan humanis.

“Paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata. Tapi membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial”, jelasnya.

Previous Post

Wabup Abustan Buka Pelatihan Koperasi Merah Putih: Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Peluang Usaha Produktif

Next Post

Bupati Barru Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Bersama Kejaksaan Negeri Barru di Makassar

FD

FD

RelatedPosts

Bupati Andi Ina Lepas Kontingen Barru Usai Ikuti PENAS XVII 2026 di Gorontalo

Bupati Andi Ina Lepas Kontingen Barru Usai Ikuti PENAS XVII 2026 di Gorontalo

25 Juni 2026
Bupati Andi Ina Lepas Kontingen Barru Usai Ikuti PENAS XVII 2026 di Gorontalo

Bupati Andi Ina Lepas Kontingen Barru Usai Ikuti PENAS XVII 2026 di Gorontalo

25 Juni 2026

Wabup Barru Terima Kunjungan Balai Gakkum LHK Sulawesi, Bahas Penguatan Pengelolaan Sampah

Kapolres Barru Resmi Buka Kejuaraan Bulutangkis Kapolres Cup 2026 Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Barru Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 43 Anak

Bupati Barru Tiba di Gorontalo, Siap Hadiri Penutupan PENAS XVII 2026

Next Post
Bupati Barru Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Bersama Kejaksaan Negeri Barru di Makassar

Bupati Barru Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Bersama Kejaksaan Negeri Barru di Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Barruterkini

© 2024 Barruterkini.com

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • News
  • Bisnis
  • Kultur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini

© 2024 Barruterkini.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In