• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
Barruterkini
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Kultur
  • Opini
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Travel
No Result
View All Result
Barruterkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Barru dan Kajari Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial di Makassar

FD by FD
20 November 2025
in Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Shared barruterkini⁹

Makassar— Bupati Barru A. Ina Karika Sari, SH. M. Si bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru Syamsurizal, SH. MH menandatangani Memorandum Of Understanding (Mou) / Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana.

Penandatanganan MoU/PKS yang turut disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M. Hum. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, berlangsung di Aula Asta Cita Rujab Gubernur Sulsek di Makassar, Kamis 20/11/2025.

Related posts

Polres Barru Gelar Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Polres Barru Gelar Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

17 Mei 2026
Muskalub PBVSI Barru 2026–2030 Resmi Digelar, Fokus Perkuat Pembinaan Atlet Voli

Muskalub PBVSI Barru 2026–2030 Resmi Digelar, Fokus Perkuat Pembinaan Atlet Voli

16 Mei 2026

Usai penandatanganan, Bupati Barru menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas kebijakan pembaruan hukum pidana nasional yang dinilai selaras dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.

Program Pidana Kerja Sosial kata Bupati, diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial, serta memberikan ruang bagi pelaku untuk berkontribusi positif kepada masyarakat

“Ini adalah langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” sebut Bupati.

Menurutnya, kerja sama ini tentunya menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sekaligus merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Tentang KUHP sebagai upaya modernisasi hukum pidana yang lebih berkeadilan dan humanis.

“Paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata. Tapi membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial”, jelasnya.

Previous Post

Wabup Abustan Buka Pelatihan Koperasi Merah Putih: Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Peluang Usaha Produktif

Next Post

Bupati Barru Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Bersama Kejaksaan Negeri Barru di Makassar

FD

FD

RelatedPosts

Polres Barru Gelar Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Polres Barru Gelar Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

17 Mei 2026
Muskalub PBVSI Barru 2026–2030 Resmi Digelar, Fokus Perkuat Pembinaan Atlet Voli

Muskalub PBVSI Barru 2026–2030 Resmi Digelar, Fokus Perkuat Pembinaan Atlet Voli

16 Mei 2026

Kapolres Barru Hadiri Peresmian Nasional Koperasi Merah Putih, Siap Dukung Penguatan Ekonomi Desa

Wabup Barru Resmikan Nganro Mart di Lampoko, Dorong UMKM dan Ekonomi Lokal Tumbuh

BRI Kucurkan Rp300 Juta untuk Pengembangan Wisata Pasir Putih Batupute Barru

Wakil Bupati Barru Hadiri Penetapan 500 ASN Sulsel sebagai Komcad oleh Wamenhan RI

Next Post
Bupati Barru Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Bersama Kejaksaan Negeri Barru di Makassar

Bupati Barru Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Bersama Kejaksaan Negeri Barru di Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Barruterkini

© 2024 Barruterkini.com

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • News
  • Bisnis
  • Kultur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini

© 2024 Barruterkini.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In