BEKASI — Gabungan komisi DPRD Kabupaten Barru melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, untuk mempelajari pengelolaan sampah terpadu berbasis teknologi.
Kunjungan tersebut diikuti Ketua DPRD Kabupaten Barru, Drs. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barru, Muh. Alifandi Aska, serta anggota Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Kabupaten Barru.
Dari Komisi I hadir Rezky Andreani Amaliah, Karmila Syam, dan Armansyah. Komisi II diikuti Ketua Komisi II Syamsul Rijal, S.Pd., Wakil Ketua Komisi II Herman Jaya, S.Pi., serta anggota Syahrul Ramdani, S.T., dan Susanti. Sementara itu, dari Komisi III hadir Andi Wawo Manongjengi dan H. Rudi Hartono.
Rombongan gabungan komisi tersebut turut didampingi Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru.
Dalam kunjungan itu, rombongan mempelajari sistem pengelolaan sampah secara terpadu, mulai dari pemilahan, pengurangan volume, pemanfaatan kembali, hingga penggunaan teknologi untuk mengolah sampah menjadi produk yang bernilai guna dan bernilai ekonomi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barru, Herman Jaya, S.Pi., mengatakan kunjungan gabungan komisi tersebut merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam mendukung pembenahan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Barru.
“Gabungan komisi DPRD Barru mendorong dan mendukung Pemerintah Kabupaten Barru untuk mulai mengarahkan kebijakan pengelolaan sampah menuju konsep zero waste melalui pemanfaatan teknologi yang tepat dan sesuai dengan kondisi serta kemampuan daerah,” ujar Herman.
Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan pola mengangkut dan menimbun sampah di tempat pemrosesan akhir. Pemerintah daerah perlu membangun sistem pengelolaan dari hulu ke hilir, dimulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, penguatan TPS 3R, pengolahan sampah organik menjadi kompos, serta pemanfaatan sampah yang masih mempunyai nilai ekonomi.
Sampah residu yang memiliki nilai kalor juga dapat dikaji untuk diolah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) atau Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP). Hasil pengolahan tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif melalui sistem co-firing pada PLTU maupun industri lainnya.
“Barru memiliki peluang karena terdapat PLTU yang dapat menjadi calon pengguna hasil pengolahan sampah. Namun, penerapannya harus didukung kajian kelayakan, kepastian volume dan kualitas bahan baku, teknologi yang sesuai, kepastian pembeli, serta perhitungan pembiayaan yang tidak membebani keuangan daerah,” jelas Herman.
Gabungan komisi DPRD Barru juga mendorong pemerintah daerah menyusun peta jalan pengelolaan sampah yang jelas, mulai dari pemilahan di sumber, pengangkutan terpilah, penguatan TPS 3R, pengolahan berbasis teknologi, hingga pemanfaatan hasil pengolahan sampah.
Pemerintah daerah juga diharapkan membuka peluang pembiayaan kreatif melalui kerja sama dengan pemerintah pusat, BUMN, badan usaha, pihak swasta, dan calon pengguna RDF atau BBJP. Kerja sama tersebut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tetap mengutamakan kepentingan daerah dan masyarakat.
Herman menegaskan bahwa penerapan konsep zero waste harus dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah, DPRD, dunia usaha, akademisi, komunitas, serta masyarakat.
“Targetnya adalah mengurangi sebanyak mungkin sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir. Sampah harus dipandang sebagai sumber daya yang dapat diolah dan memberikan manfaat ekonomi, bukan hanya sebagai beban lingkungan,” tegasnya.
Hasil kunjungan kerja tersebut diharapkan menjadi bahan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Barru dalam menyusun kebijakan pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dengan dukungan teknologi, regulasi, pembiayaan, dan partisipasi masyarakat, Kabupaten Barru diharapkan mampu mewujudkan gerakan Barru menuju zero waste.





