Barru – Tim gabungan Unit Reskrim dan Intel Polres Barru berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah hukum Polres Barru. Peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan lanjut usia di Jalan Melati, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Kejadian jambret itu terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025. Korban diketahui bernama St. Saenab (67), seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat korban pulang dari Bank BRI menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di Jalan Melati, korban merasa diikuti oleh seorang pengendara sepeda motor dari arah belakang.
Setibanya di lokasi kejadian, pelaku mendekat dan dengan cepat mengambil dompet milik korban yang disimpan di dasbor sepeda motor, kemudian melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim gabungan Reskrim dan Intel Polres Barru langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga pengumpulan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MF alias F (24), yang berprofesi sebagai kurir. Pelaku diamankan di depan Kantor Shopee Express Cabang Barru, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengungkapkan bahwa dirinya terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap calon korban di sekitar kantor perbankan, dengan sasaran ibu-ibu dan lansia. Setelah menemukan target, pelaku mengikuti korban hingga melakukan aksi jambret.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Satu unit handphone Oppo A9
Satu buah dompet kain
Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax
Helm, jaket, dan tas ransel yang digunakan pelaku saat beraksi
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Barru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Barru mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di sekitar fasilitas perbankan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.





