• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Barruterkini
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Kultur
  • Opini
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Travel
No Result
View All Result
Barruterkini
No Result
View All Result
Home Daerah

FD by FD
10 Desember 2025
in Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Shared barruterkini⁹

Barru – Polres Barru memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media online yang menyebut tersangka kasus penipuan online berinisial ED dilepas setelah membayar. Polres Barru menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat, karena perkara ED telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas permintaan dan persetujuan korban.

Kasi Humas Iptu Sulpakar, S.E kepada awak media (Rabu, 10/12/2025) menjelaskan bahwa perkara dugaan penipuan yang dilakukan ED terhadap korban H sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka sempat menjalani penahanan. Namun dalam proses penyidikan, korban H meminta dilakukan mediasi dengan tersangka.

Related posts

POLISI HADIR DENGAN EMPATI, POLSEK MALLUSETASI DAMPINGI PROSESI PEMAKAMAN WARGA JALANGNGE

POLISI HADIR DENGAN EMPATI, POLSEK MALLUSETASI DAMPINGI PROSESI PEMAKAMAN WARGA JALANGNGE

20 April 2026
RESPON CEPAT POLISI TANGANI LAPORAN WARGA TERKAIT PENEMUAN MAYAT DI MALLUSETASI

RESPON CEPAT POLISI TANGANI LAPORAN WARGA TERKAIT PENEMUAN MAYAT DI MALLUSETASI

20 April 2026

“Korban mengajukan permintaan mediasi, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif. Salah satu syaratnya ialah tersangka ED mengganti kerugian korban sebesar Rp151 juta. Kesepakatan ini tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama,” jelas Iptu Sulpakar.

Pada 7 Mei 2025, korban H resmi membuat berita acara pencabutan laporan, setelah tersangka ED membayar penuh kerugian korban senilai Rp151 juta pada hari yang sama. Dengan telah dipulihkannya hak-hak korban dan dicapainya perdamaian, seluruh syarat materiil dan formil RJ dinyatakan terpenuhi.

Sebagai tindak lanjut, pada 14 Mei 2025, Polres Barru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.

Ditambahkan Kasi Humas, bahwa langkah penghentian penyidikan sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai serta hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya.

“Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada proses yang dilakukan diam-diam atau karena pembayaran tertentu di luar mekanisme hukum,” tegas Kasi Humas.

Previous Post

“Visi Barru Berkeadilan Berbuah Apresiasi, Pemkab Barru Sabet Penghargaan Kemenkumham Sulsel 2025”

Next Post

Wabup Barru Hadiri Rapat Evaluasi TPPS Sulsel, Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

FD

FD

RelatedPosts

POLISI HADIR DENGAN EMPATI, POLSEK MALLUSETASI DAMPINGI PROSESI PEMAKAMAN WARGA JALANGNGE

POLISI HADIR DENGAN EMPATI, POLSEK MALLUSETASI DAMPINGI PROSESI PEMAKAMAN WARGA JALANGNGE

20 April 2026
RESPON CEPAT POLISI TANGANI LAPORAN WARGA TERKAIT PENEMUAN MAYAT DI MALLUSETASI

RESPON CEPAT POLISI TANGANI LAPORAN WARGA TERKAIT PENEMUAN MAYAT DI MALLUSETASI

20 April 2026

Upacara Hari Kesadaran Nasional di Barru, ASN Ditekankan Disiplin dan Profesionalisme

Barru Dorong Sport Tourism Lewat Turnamen Gel Blaster yang Disambut Antusias

Polri Hadir Amankan Kegiatan Keagamaan, Situasi Tetap Kondusif di Barru

Bupati Barru Hadiri Halal Bihalal KEMAWA di Makassar, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antar Daerah

Next Post
Wabup Barru Hadiri Rapat Evaluasi TPPS Sulsel, Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

Wabup Barru Hadiri Rapat Evaluasi TPPS Sulsel, Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Barruterkini

© 2024 Barruterkini.com

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • News
  • Bisnis
  • Kultur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini

© 2024 Barruterkini.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In