• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Barruterkini
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Kultur
  • Opini
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Travel
No Result
View All Result
Barruterkini
No Result
View All Result
Home Daerah

FD by FD
10 Desember 2025
in Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Shared barruterkini⁹

Barru – Polres Barru memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media online yang menyebut tersangka kasus penipuan online berinisial ED dilepas setelah membayar. Polres Barru menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat, karena perkara ED telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas permintaan dan persetujuan korban.

Kasi Humas Iptu Sulpakar, S.E kepada awak media (Rabu, 10/12/2025) menjelaskan bahwa perkara dugaan penipuan yang dilakukan ED terhadap korban H sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka sempat menjalani penahanan. Namun dalam proses penyidikan, korban H meminta dilakukan mediasi dengan tersangka.

Related posts

Kapolsek Soppeng Riaja Sigap Evakuasi Korban Lakalantas di Mangkoso**

Kapolsek Soppeng Riaja Sigap Evakuasi Korban Lakalantas di Mangkoso**

14 Mei 2026
Bupati Barru Terima Audiensi APS Makassar, Bahas Peluang Kerja dan Promosi Wisata

Bupati Barru Terima Audiensi APS Makassar, Bahas Peluang Kerja dan Promosi Wisata

14 Mei 2026

“Korban mengajukan permintaan mediasi, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif. Salah satu syaratnya ialah tersangka ED mengganti kerugian korban sebesar Rp151 juta. Kesepakatan ini tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama,” jelas Iptu Sulpakar.

Pada 7 Mei 2025, korban H resmi membuat berita acara pencabutan laporan, setelah tersangka ED membayar penuh kerugian korban senilai Rp151 juta pada hari yang sama. Dengan telah dipulihkannya hak-hak korban dan dicapainya perdamaian, seluruh syarat materiil dan formil RJ dinyatakan terpenuhi.

Sebagai tindak lanjut, pada 14 Mei 2025, Polres Barru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.

Ditambahkan Kasi Humas, bahwa langkah penghentian penyidikan sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai serta hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya.

“Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada proses yang dilakukan diam-diam atau karena pembayaran tertentu di luar mekanisme hukum,” tegas Kasi Humas.

Previous Post

“Visi Barru Berkeadilan Berbuah Apresiasi, Pemkab Barru Sabet Penghargaan Kemenkumham Sulsel 2025”

Next Post

Wabup Barru Hadiri Rapat Evaluasi TPPS Sulsel, Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

FD

FD

RelatedPosts

Kapolsek Soppeng Riaja Sigap Evakuasi Korban Lakalantas di Mangkoso**

Kapolsek Soppeng Riaja Sigap Evakuasi Korban Lakalantas di Mangkoso**

14 Mei 2026
Bupati Barru Terima Audiensi APS Makassar, Bahas Peluang Kerja dan Promosi Wisata

Bupati Barru Terima Audiensi APS Makassar, Bahas Peluang Kerja dan Promosi Wisata

14 Mei 2026

BRI Kucurkan Rp300 Juta untuk Pengembangan Wisata Pasir Putih Batupute Barru 2. Pemkab Barru Dorong Wisata Pesisir Batupute Jadi Destinasi Unggulan 3. Desa Batupute Masuk 12 Desa BRILiaN Nasional, Dapat Dukungan Pengembangan Wisata 4. Bupati Barru Apresiasi Dukungan BRI untuk Revitalisasi Wisata Batupute 5. Andi Ina Tekankan Legalitas dan Kelestarian Lingkungan dalam Pengembangan Wisata Batupute 6. Wisata Pasir Putih Batupute Siap Dikembangkan, Pemkab Barru Gandeng BRI dan Masyarakat 7. Pemkab Barru Fokus Kembangkan Wisata Pesisir Berbasis Konservasi dan Pemberdayaan Desa 8. Bupati Barru Dorong Pengelolaan Wisata Batupute Secara Berkelanjutan 9. Potensi Wisata Pesisir Batupute Jadi Harapan Baru Peningkatan Ekonomi Masyarakat 10. Sekda Barru Tekankan Penataan Wisata Batupute Harus Berbasis Kajian dan Konservasi

Bupati Barru Hadiri Pelantikan Pengurus DPC Perempuan Indonesia Maju Kabupaten

Wakil Bupati Barru Hadiri Penetapan 500 ASN Sulsel sebagai Komcad oleh Wamenhan RI 2. Sulsel Jadi Pelopor Komcad ASN, Wabup Barru Nyatakan Dukungan Penuh 3. Abustan A. Bintang Hadiri Penetapan Komcad ASN Pertama di Indonesia 4. Barru Kirim Dua ASN Jadi Komcad, Wabup Hadiri Penetapan di Karebosi 5. Wamenhan Apresiasi Sulsel Jadi Provinsi Pertama Bentuk Komcad ASN 6. Pemkab Barru Dukung Penguatan Bela Negara Lewat Komcad ASN 7. Wabup Barru Saksikan Penetapan 500 ASN Sulsel sebagai Komponen Cadangan 8. Sulsel Cetak Sejarah Nasional, Barru Turut Ambil Bagian dalam Komcad ASN 2026 9. Barru Kini Miliki 37 Anggota Komcad, Bukti Komitmen Bela Negara 10. Hadiri Penetapan Komcad ASN, Wabup Barru Dorong ASN Berjiwa Disiplin dan Nasionalis

Bupati Barru Buka Penyuluhan Hukum FH Unhas, Soroti Pencegahan Perkawinan Anak dan KDRT

Next Post
Wabup Barru Hadiri Rapat Evaluasi TPPS Sulsel, Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

Wabup Barru Hadiri Rapat Evaluasi TPPS Sulsel, Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Barruterkini

© 2024 Barruterkini.com

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • News
  • Bisnis
  • Kultur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini

© 2024 Barruterkini.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In