• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Barruterkini
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Kultur
  • Opini
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Travel
No Result
View All Result
Barruterkini
No Result
View All Result
Home Daerah

FD by FD
10 Desember 2025
in Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Shared barruterkini⁹

Barru – Polres Barru memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media online yang menyebut tersangka kasus penipuan online berinisial ED dilepas setelah membayar. Polres Barru menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat, karena perkara ED telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas permintaan dan persetujuan korban.

Kasi Humas Iptu Sulpakar, S.E kepada awak media (Rabu, 10/12/2025) menjelaskan bahwa perkara dugaan penipuan yang dilakukan ED terhadap korban H sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka sempat menjalani penahanan. Namun dalam proses penyidikan, korban H meminta dilakukan mediasi dengan tersangka.

Related posts

Wabup Abustan Lepas 46 Taruna SMK Pelayaran Lintas Nusantara Barru Angkatan IX Tahun 2026

Wabup Abustan Lepas 46 Taruna SMK Pelayaran Lintas Nusantara Barru Angkatan IX Tahun 2026

25 Juni 2026
Wabup Barru Hadiri Khatmul Al-Qur’an Ribuan Santri di Masjid Agung Nurul Iman

Wabup Barru Hadiri Khatmul Al-Qur’an Ribuan Santri di Masjid Agung Nurul Iman

25 Juni 2026

“Korban mengajukan permintaan mediasi, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif. Salah satu syaratnya ialah tersangka ED mengganti kerugian korban sebesar Rp151 juta. Kesepakatan ini tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama,” jelas Iptu Sulpakar.

Pada 7 Mei 2025, korban H resmi membuat berita acara pencabutan laporan, setelah tersangka ED membayar penuh kerugian korban senilai Rp151 juta pada hari yang sama. Dengan telah dipulihkannya hak-hak korban dan dicapainya perdamaian, seluruh syarat materiil dan formil RJ dinyatakan terpenuhi.

Sebagai tindak lanjut, pada 14 Mei 2025, Polres Barru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.

Ditambahkan Kasi Humas, bahwa langkah penghentian penyidikan sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai serta hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya.

“Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada proses yang dilakukan diam-diam atau karena pembayaran tertentu di luar mekanisme hukum,” tegas Kasi Humas.

Previous Post

“Visi Barru Berkeadilan Berbuah Apresiasi, Pemkab Barru Sabet Penghargaan Kemenkumham Sulsel 2025”

Next Post

Wabup Barru Hadiri Rapat Evaluasi TPPS Sulsel, Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

FD

FD

RelatedPosts

Wabup Abustan Lepas 46 Taruna SMK Pelayaran Lintas Nusantara Barru Angkatan IX Tahun 2026

Wabup Abustan Lepas 46 Taruna SMK Pelayaran Lintas Nusantara Barru Angkatan IX Tahun 2026

25 Juni 2026
Wabup Barru Hadiri Khatmul Al-Qur’an Ribuan Santri di Masjid Agung Nurul Iman

Wabup Barru Hadiri Khatmul Al-Qur’an Ribuan Santri di Masjid Agung Nurul Iman

25 Juni 2026

Wabup Barru Hadiri Khatmul Al-Qur’an 1.410 Santri, Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Barru Gelar Ziarah dan Tabur Bunga untuk Pahlawan

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Barru dan BPBD Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Bupati Andi Ina Lepas Kontingen Barru Usai Ikuti PENAS XVII 2026 di Gorontalo

Next Post
Wabup Barru Hadiri Rapat Evaluasi TPPS Sulsel, Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

Wabup Barru Hadiri Rapat Evaluasi TPPS Sulsel, Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Barruterkini

© 2024 Barruterkini.com

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • News
  • Bisnis
  • Kultur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini

© 2024 Barruterkini.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In