BARRU — Mewakili Bupati Barru, Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, S.IP., M.Si., menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Gellengge, Desa Anabanua, Kabupaten Barru.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Dalam sambutannya, Sekda Barru menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Barru beserta seluruh pihak yang telah bekerja menyukseskan pelaksanaan program PTSL. Menurutnya, proses penerbitan sertifikat tanah membutuhkan ketelitian, koordinasi, dan kerja sama agar masyarakat dapat memperoleh dokumen kepemilikan tanah yang sah.
Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah memiliki arti penting bagi masyarakat karena memberikan kepastian mengenai letak, luas, dan status kepemilikan tanah. Dengan adanya sertifikat, masyarakat diharapkan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat serta dapat meminimalkan potensi perselisihan atau sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Alhamdulillah, melalui program pemerintah ini, masyarakat semakin dimudahkan dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.
Sekda juga mengingatkan masyarakat agar sertifikat tanah yang telah diterima dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara bijak. Tanah tidak hanya menjadi aset keluarga, tetapi juga dapat memiliki nilai ekonomi apabila dikelola secara produktif, baik untuk tempat tinggal, usaha, maupun kegiatan pertanian.
Menurutnya, lahan dengan ukuran terbatas sekalipun tetap dapat memberikan manfaat apabila dikelola secara tepat dan disesuaikan dengan potensi yang dimiliki. Karena itu, masyarakat diharapkan mampu melihat peluang pemanfaatan tanah untuk mendukung peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
Selain itu, Sekda menekankan pentingnya menjaga kejelasan status kepemilikan tanah, khususnya dalam lingkungan keluarga. Ia mengingatkan agar setiap persoalan terkait batas maupun kepemilikan tanah dibicarakan dan diselesaikan secara baik melalui musyawarah, sehingga tidak berkembang menjadi sengketa yang merugikan semua pihak.
Ia juga menjelaskan bahwa dokumen pembayaran pajak seperti SPPT PBB perlu dipahami sesuai fungsinya dan tidak disamakan dengan sertifikat sebagai dokumen pendaftaran hak atas tanah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami serta menjaga seluruh dokumen pertanahan yang dimiliki.
Melalui penyerahan sertifikat tanah PTSL Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Barru berharap masyarakat semakin tertib dalam administrasi pertanahan, memiliki kepastian hukum atas asetnya, serta mampu memanfaatkan tanah secara produktif untuk mendukung peningkatan kesejahteraan.
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Barru.

Hadir dalam acara Asisten pemerintahan dan kesra setda Jamaluddin, S.Sos., M.H., Kepala BPN Kab.Barru Ir. Irvan Tamrin,S.ST, M.T,QRMP., Kepala Dinas PUTR Perkim Kab.Barru Indrajaya Andi Djamro, ST, Kepala Bapenda Hj. A. Hilmanida,S.STP, M.Si., Camat Barru A.Mustafa Pieter, S.Sos, Kades Anabanua, Babinsa dan Bhabinkabtibmas desa Anabanua, Ketua BPD Desa Anabanua, Kepala Dusun se desa Anabanua Dan Para Kepala Keluarga penerima sertifikat PTSL Se-Desa Anabanua.





