• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Barruterkini
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Kultur
  • Opini
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Travel
No Result
View All Result
Barruterkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Tim Resmob Polres Barru Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Suzuki Futura

FD by FD
14 Agustus 2026
in Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Shared barruterkini⁹

Barru — Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Barru berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil yang beraksi di Kabupaten Barru, Rabu (12/8/2026). Pelaku berinisial FM (28), warga Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, diamankan di Garongkong.

Related posts

UPTD SDN 32 Barru Raih Juara 1 Umum Putri Pramuka Tingkat Kecamatan Barru

UPTD SDN 32 Barru Raih Juara 1 Umum Putri Pramuka Tingkat Kecamatan Barru

14 Agustus 2026
Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

14 Agustus 2026

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polres Barru menerima laporan kehilangan satu unit mobil Suzuki Futura pada Senin (10/8/2026). Pemilik mobil yang juga menjadi korban diketahui bernama Sirajuddin (59), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Tuwung.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui mengamati TKP yang sudah sepi. Pelaku kemudian mendekati mobil dan menemukan kunci masih terpasang pada tempat kunci.

Selanjutnya mobil dikendarai pelaku menuju Desa Anabanua, dan memarkir di depan rumah warga. Pelaku kemudian kembali menuju Kota Barru dengan berjalan kaki.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Futura warna hitam serta satu buah kunci mobil.

Kasat Reskrim Polres Barru Iptu A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

“Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Barru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat dijerat pasal 476 (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Previous Post

Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

Next Post

UPTD SDN 32 Barru Raih Juara 1 Umum Putri Pramuka Tingkat Kecamatan Barru

FD

FD

RelatedPosts

UPTD SDN 32 Barru Raih Juara 1 Umum Putri Pramuka Tingkat Kecamatan Barru

UPTD SDN 32 Barru Raih Juara 1 Umum Putri Pramuka Tingkat Kecamatan Barru

14 Agustus 2026
Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

14 Agustus 2026

Kapolres Barru Salurkan Bantuan Air ke 20 Hektare Sawah Terdampak Kekeringan di Balusu

Bupati Barru Ikuti Senam Tabola Bale, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Bupati dan Wabup Barru Kunjungi Dua Bumi Perkemahan, Semangati Pramuka Bentuk Generasi Berkarakter

Jembatan Perintis Garuda Tahap III Rampung, Bupati Barru Apresiasi Sinergi TNI-Polri

Next Post
UPTD SDN 32 Barru Raih Juara 1 Umum Putri Pramuka Tingkat Kecamatan Barru

UPTD SDN 32 Barru Raih Juara 1 Umum Putri Pramuka Tingkat Kecamatan Barru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Barruterkini

© 2024 Barruterkini.com

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • News
  • Bisnis
  • Kultur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini

© 2024 Barruterkini.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In