BARRU – DPRD Kabupaten Barru kembali mengupas rencana investasi PT Conch melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi yang digelar pada Jumat (10/4/2026). Pertemuan tersebut melibatkan unsur perusahaan, OPD terkait, serta perwakilan ormas dan LSM.
Dipimpin Ketua Komisi II, Syamsul Rijal, jalannya rapat berlangsung cukup hangat dengan beragam tanggapan dari peserta. Sejumlah perbedaan pandangan sempat mencuat, namun diskusi tetap mengarah pada solusi bersama yang konstruktif.

Hasilnya, DPRD memberikan rekomendasi agar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT Conch dapat terus diproses. Meski demikian, dewan menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan, baik administratif maupun teknis, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa Amdal merupakan tahapan penting yang tidak bisa diabaikan karena menjadi acuan utama sebelum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu,
perusahaan juga diharuskan mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan.
Perwakilan pihak terkait turut menjelaskan bahwa operasional PT Conch saat ini masih berada pada tahap pengantongan semen atau packing plant. Aktivitas tersebut dinilai memiliki risiko dampak lingkungan yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan kegiatan produksi semen secara menyeluruh.
Melalui forum ini, DPRD Barru menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap proses investasi agar tetap berada dalam koridor hukum. Di sisi lain, kehadiran investasi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tanpa mengesampingkan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.





